Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menetapkan Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 wilayahnya sebesar Rp 2.303.403,43. Penetapan UMP tersebut tertuang sesuai Surat Keputusan Gubsu Nomor 188.44/1365/KPTS/2018 tentang Penetapan UMP Sumut 2019 tertanggal 30 Oktober 2018.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar mengatakan, penetapan UMP Sumut sebesar Rp 2.303.403,43 akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2019. UMP 2019 paling lambat diumumkan pada 1 November 2018 secara serentak di Indonesia.
“Penetapan UMP melalui SK Gubsu ini berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Sumut terdiri dari tiga unsur, pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh pada 23 Oktober lalu,” kata Harianto, Kamis (1/11/2018).
Dalam rapat pembahasan, ketiga unsur menyepakati UMP Sumut 2019 senilai Rp 2.303.403,43, dengan dasar pertimbangan dan perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.240/Menaker/PHIJSK-Upah/X/20
“Total kenaikannya 8,03 persen. Ini rekomendasi yang disampaikan Dewan Pengupahan Sumut kepada gubernur,” jelas dia.
Setelah penetapan UMP ini, Dewan Pengupahan kabupaten dan kota diimbau untuk segera membahas dan merekomendasikan UMK ke Dewan Pengupahan Sumut. Selanjutnya akan diteruskan kepada gubernur agar mendapat persetujuan.
“Nantinya, rekomendasi UMK paling lama diumumkan 21 November 2018. Usulan ini tidak bersifat wajib, terlebih bagi daerah yang tidak memiliki Dewan Pengupahan. Bagi daerah yang tidak memberikan rekomendasi mengikuti UMK sesuai besaran UMP 2019,” jelas dia.
Dalam pembahasan dan penetapan UMK 2019, bupati dan wali kota di Sumut diminta menaati semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk besaran kenaikan upah 8,03 persen sesuai SE menaker.
“Hal tersebut kian dipertegas melalui SK penetapan UMP Sumut 2019 oleh gubernur. Akan ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak taat peraturan. SK Gubsu nantinya kami edarkan ke seluruh kabupaten/kota,” ungkapnya.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sumut, Maruli Silitonga menambahkan, Surat Edaran Gubsu soal penyesuaian kenaikan UMK senilai besaran SE Menaker 8,03 persen, tertuang dengan No.561/10632/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Produk Pertumbuhan Domestik (PDB) 2018 serta Hasil Evaluasi Penetapan UMK 2018 dan Persiapan Penetapan UMK 2019.
“Bupati/wali kota wajib menaati semua ketentuan program strategis nasional yang tercantum di UU 23/2014 tentang Pemda. Ada sanksi berat jika tak menjalankan peraturan,” ujarnya.
Kenaikan UMP Sumut 2019 tersebut berkisar Rp 170 ribu dari UMP 2018 senilai Rp 2.132.168,68. Sesuai evaluasi UMK 2018 oleh pihak Disnaker Sumut dari 33 kabupaten/kota, terdapat 29 daerah yang menyampaikan rekomendasi UMK dan 4 daerah tidak mengajukan, yaitu Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan dan Pakpak Bharat.