Channel9.id-Jakarta. Polda Metro Jaya akan menahan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab usai diperiksa pada Sabtu (12/12). Rizieq ditetapkan menjadi tersangka kegiatan yang mengakibatkan kerumunan di Petamburan.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro, Jakarta, 12 Desember 2020.
“Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka kemudian kita akan lakukan penangkapan,” ujar Yusri.
Baca juga: Penuhi Panggilan, Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro
Yusri menuturkan, penahanan Rizieq diserahkan ke penyidik saat proses pemeriksaan. Menurutnya, penetapan penahanan sesuai kewenangan penyidik.”Nanti upaya masalah penahanan adalah upaya dari penyidik,” tandasnya.