Hukum

Polda Metro Jaya Tangkap 95 Kendaraan ‘Travel’ Gelap

Channel9.id-Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menangkap 95 kendaraan pariwisata (travel) gelap karena diduga berupaya menyelundupkan pemudik keluar dari Jakarta, Bogorm Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Pemerintah melarang kegiatan mudik untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

“Semalam hanya sekitar empat jam saja, dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Kami mengamankan 95 unit kendaraan, terdiri dua unit bus, 40 minibus, serta 53 unit kendaraan pribadi,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Kamis, 21 Mei 2020.

Sambodo mengatakan setelah kendaraan tersebut berhasil dicegat, petugas kemudian meminta seluruh penumpang dan pengemudinya untuk turun dan didata. Hasilnya petugas berhasil mengagalkan upaya mudik sebanyak 719 orang. Menurut dia, ada sejumlah oknum operator biro perjalanan wisata yang dengan sengaja mencoba mengambil keuntungan dengan melanggar aturan larangan mudik pemerintah.

Oknum, kata dia, sengaja menyasar pemudik yang tidak mempunyai surat izin keluar masuk (SIKM) yang menjadi syarat bagi individu tertentu untuk masuk atau meninggalkan Jakarta. “Pengetatan pembatasan angkutan transportasi umum baik darat laut dan udara, sehingga menimbulkan keinginan sekelompok oknum untuk mengambil keuntungan dengan menawarkan angkutan pribadi yang digunakan untuk mengangkut orang, atau yang disebut travel gelap,” ujarnya.

Penumpang dalam operasi tersebut tersebut kemudian dibawa oleh petugas ke Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur. Adapun kendaraannya diamankan petugas ke Pos Pengamanan Cikarang Barat.

Pengemudi dikenai saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

39  +    =  49