Hukum

Polda Metro Tangkap Lagi Mafia Properti Bermodus Notaris Palsu

Channel9.id-Jakarta. Setelah menangkap empat orang, pekan silam, Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka sindikat jual beli rumah dengan modus notaris palsu. Ketiganya ditangkap petugas Subdit II Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda) Direkotrat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Suyudi, di Jakarta, Jumat (9/8), menjelaskan, tiga tersangka itu adalah DH, DR dan S. Polisi juga masih memburu dua tersangka lain yang masih buron: D dan E.

Suyudi mengungkapkan, ke tiga tersangka memiliki peran masing-masing. DH berperan sebagai penjamin surat hak milik (SHM) dan sertifikat korban. Sertifikat tersebut nantinya diagunkan sehingga para tersangka bisa memeroleh keuntungan.

Tersangka lainnya, DR, berperan sebagai notaris palsu. Lantas, tersangka S terlibat dalam proses pemalsuan dan penjaminan sertifikat.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Pelapor sekaligus Korban VYS merasa curiga karena sertifikat rumahnya tak kunjung dikembalikkan oleh sindikat tersebut.

Korban hendak menjual rumahnya di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan senilai Rp 15 miliar dan mendatangi kantor notaris yang ternyata palsu di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Di tempat ini terjadi pertemuan VYS dengan DH yang mengaku sebagai staf notaris. Korban disuruh menyerahkan sertifikat asli dengan alasan dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Korban pun percaya dan menyerahkan sertifikatnya,” ujar Suyudi.

Begitu sertifikat korban dikantongi, sertifikat asli itu langsung dialihnamakan menjadi milik tersangka DH.

“Setelah ada penyerahan (sertifikat), terjadi PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), kemudian sertifikat itu dipalsukan, properti bergeser diganti nama saudari DH,” kata Suyudi.

Selanjutnya, sertifikat asli korban pun diagunkan ke sebuah koperasi simpan pinjam di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Dari sana, para tersangka berhasil mengantongi uang senilai Rp 5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  21  =  31