Hukum

Polda Metro Tetapkan 49 Tersangka Demo 27 Agustus, 273 Orang Dipulangkan

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menangkap 322 orang terkait aksi demonstrasi berujung ricuh di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 49 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil verifikasi dan sinkronisasi data penyidik, dari 322 orang yang diamankan pada 27 Agustus 2026, sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Budi merincikan, 44 orang tersangka kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan lima anak berhadapan dengan hukum ditangani Ditres PPA dan PPO.

Sementara itu, dari seluruh tersangka yang telah diamankan, 273 orang di antaranya kini sudah dipulangkan.

“Adapun 273 orang lainnya telah dipulangkan,” ujarnya.

Ratusan orang yang ditangkap itu dikelompokkan berdasarkan rentang usia anak hingga dewasa. Mayoritas berasal dari kelompok usia dewasa dari 18-40 tahun sebanyak 162 orang, sementara sisanya berasal dari kategori anak dengan rentang usia 12 hingga 19 tahun.

Polisi juga telah menyita sejumlah alah bukti yang diduga digunakan dalam kericuhan, seperti golok, gunting, pisau, ketapel, mata panah, rantai besi, serta empat tongkat bambu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam perkara perusakan dan penganiayaan serta tiga orang terkait penyalahgunaan senjata tajam.

Kombes Budi mengatakan kelompok perusuh datang ke depan gedung MPR/DPR setelah massa aksi bubar. Kelompok perusuh ini, lanjutnya, juga melemparkan sejumlah barang ke petugas keamanan.

“Setelah rangkaian penyampaian aspirasi berakhir dan sebagian besar massa meninggalkan lokasi, muncul sekelompok perusuh yang mengganggu situasi kamtibmas yang mencoba melakukan perusakan, aksi-aksi vandalisme, serta melakukan pelemparan kepada petugas,” kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Dia mengatakan petugas dapat menangani kelompok perusuh ini. Petugas menindak pihak yang melakukan perusakan.

“Kemudian petugas melakukan beberapa tindakan kepolisian untuk menghentikan kegiatan-kegiatan vandalisme, perusakan, sehingga dapat memitigasi, tidak meluasnya gangguan dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi,” ujarnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =