Hukum

Polda NTB: Oknum Polisi Tembak Mati Rekannya Karena Cemburu

Channel9.id – Jakarta. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan, motif anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, Bripka MN menembak mati rekan kerjanya, Briptu Hairul Tamimi diduga karena cemburu buta terhadap istrinya.

“Indikasinya karena pelaku cemburu yang mengetahui korban chatting dengan istri pelaku,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, Rabu 27 Oktober 2021.

Namun, dia menegaskan, indikasi cemburu tersebut dalam proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel korban, pelaku dan istrinya.

“Ini yang sedang kita dalami,” ujarnya.

Baca juga: Oknum Polisi Tembak Mati Rekan Sendiri, Ini Tanggapan Mabes Polri

Diketahui, Bripka MN menembak mati Briptu Hairul Tamimi di kediamannya Blok X A 14 Griya BTN Pesona Madani Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat, Senin 25 Oktober 2021.

Briptu Hairul Tamimi (26) adalah anggota Polres Lombok Timur. Dia merupakan warga Narmada, Lombok Barat (Lobar).

Sementara Bripka MN (36) merupakan teman Briptu Hairul Tamimi yang sama-sama bertugas di wilayah hukum Polres Lombok Timur.

Briptu Hairul Tamimi bertugas di Bagian Humas Polres Lotim. Sedangkan Bripka MN bertugas sebagai anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Wanasaba, Lotim.

Bripka MN tembak menembak Briptu Hairul sekitar pukul 14.00 WITA. Sebelum kejadian, pelaku sempat mencari korban di ruang kerjanya di Polres Lotim.

Namun pelaku tidak menemukan korban. Pelaku kemudian pergi ke rumah korban dengan membawa senjata laras panjang.

Dari kasus ini, pihak kepolisian kini menetapkan MN sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.

Sebagai tersangka, MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dengan sangkaan demikian, MN kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +    =  15