Hukum

Polda NTT Masih Memproses Dugaan Pelanggaran Prokes Pejabat NTT

Channel9.id-Jakarta. Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) masih terus memproses kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pulau Semau, Kabupaten Kupang, yang melibatkan sejumlah kepala daerah di provinsi itu termasuk Gubernur NTT, Viktor B Laiskodat.

“Saat ini sudah berproses semua,” kata Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Inspektur Jenderal Polisi Lotharia Latif, di Kupang, Rabu (8/9).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan seperti kerumunan saat pelaksanaan pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di Pantai Otan, Desa Otan, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, pada 27 Agustus lalu.

Pulau Semau yang terletak di Teluk Kupang itu merupakan kampung halaman Laiskodat.

Baca juga: Polda Metro Jaya Proses Hukum 35 Kasus Pelanggaran PPKM Darurat 

Acara itu dihadiri Laiskodat, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, serta hampir seluruh bupati dan wali Kota se-NTT. Sebelumnya, Soi pernah tertular virus Korona.

Acara itu juga dihadiri sejumlah artis setempat dan beberapa kepala daerah justru ikut bernyanyi di panggung dengan tata suara dalam kekuatan cukup besar tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Latif menyatakan, proses pengusutan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh orang-orang yang memimpin pemerintahan di NTT itu sedang berlangsung maka diharapkan masyarakat NTT juga tetap beraktivitas seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kasus-kasus pelanggaran protokol kesehatan semacam ini, yang melibatkan pemegang otoritas yang seharusnya memberi contoh, pernah terjadi dan belum ada sanksi hukum yang diterapkan.

“Ikuti saja aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujar dia.

Untuk diketahui, saat ini Badan Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Pariwisata Nusa Tenggara Timur membatalkan kegiatan “Semua Semau Festival 2021” buntut dari masih berbagai aksi penolakan soal kasus dugaan protokol kesehatan di Pulau Semau pada 27 Agustus 2021.

Keputusan pembatalan itu karena di wilayah NTT masih ada dua kabupaten yang menerapkan PPKM tingkat 4. Selain itu, Polda NTT tidak mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk apapun.

Mengingat sebelumnya ada sorotan dari masyarakat terkait kelalaian dalam penerapan prokes oleh beberapa orang pada akhir acara TPAKD NTT di Pantai Otan, yang foto dan videonya viral di media sosial pada Agustus 2021.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

88  +    =  93