Hukum

Polda NTT Proses Hukum Anggota Tak Sengaja Tembak Warga

Channel9.id – Jakarta. Anggota Polres Sumba Barat Briptu ER tanpa sengaja menembak seorang warga sipil bernama Ferdinandus Lango Bili beberapa waktu lalu. Briptu ER pun sudah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Johanis Asadoma memastikan Briptu ER akan diproses hukum secara transparan dan akuntabel.

“Saya jamin proses hukum dan proses internal bagi Briptu ER anggota Polres Sumba Barat secara transparan dan akuntabel,” kata Johanis, Senin 9 Januari 2023.

Baca juga: Kapolda NTT: Anggota Polisi Bukan Pemeras

Briptu ER kini masih dalam proses pemeriksaan oleh tim Propam Polres Sumba Barat. Briptu ER ditempatkan di tempat khusus di Polres Sumba Barat.

Kapolda lantas menyampaikan rasa turut berdukacita dan memohon maaf atas perbuatan yang dilakukan oleh Briptu ER.

“Kasus ini merusak nama baik institusi Polri pada umumnya, apalagi saat menembak Briptu ER tidak sedang dalam bertugas,” ujar Kapolda.

Sebelumnya diberitakan Briptu ER tanpa sengaja menembak seorang warga sipil bernama Ferdinandus Lango Bili.

Kejadian bermula saat korban bersama Briptu ER dan sejumlah rekan polisi yang lain sedang membakar bebek sambil bersantai dan meminum minuman keras.

Diduga karena terpengaruh minuman keras, korban mengacungkan pisau ke arah Briptu ER sambil menantang agar Briptu ER menembaknya.

Briptu ER yang kebetulan membawa senjata api menarik senjata genggam pistol (HS) dari pinggang sebelah kanan.Ia hanya bermaksud bercanda dan hanya menggertak korban.

Briptu ER lalu mengarahkan senjata laras pendeknya itu ke arah perut korban. Tanpa diduga, tiba-tiba senjata tersebut meletus dan melukai perut korban.

Korban langsung jatuh dan duduk di kursinya dan tak sadarkan diri. Melihat korban tak sadarkan diri, Briptu ER bersama rekan-rekannya yang lain langsung membawa korban ke RS.

Namun nyawa Ferdinandus tak tertolong. Briptu ER sendiri langsung menyerahkan diri ke Polres dan mengakui perbuatannya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  55  =  62