Channel9.id – Jakarta. Satgas Nemangkawi bersama Polda Papua sedang mendalami penerapan sanksi atau proses hukum terhadap anggota Polres Nabire Brigadir Jo dan Polres Yapen Bripda AS yang diduga menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), di Papua.
“Masih didalami oleh tim Satgas,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal, Senin 1 November 2021.
Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan kedua oknum Polri itu harus dikenakan sanksi pemecatan dan diproses pidana apabila terbukti menjual amunisi kepada KKB, di Papua.
Baca juga: Polri Sebut Dua Personel Sabhara Penjual Senpi ke KKB
Adapun Satgas Nemangkawi menangkap AS, di sebuah tempat indekos di Kelurahan Girimulyo, Kabupaten Nabire, Papua, pada pukul 16.56 WIT, 27 Oktober 2021. Kemudian, AS dibawa ke Polres Nabire untuk dilakukan pemeriksaan.
AS mengaku mendapatkan peluru atau amunisi dari oknum anggota Polres Nabire berinisial Jo. Selanjutnya, Satgas menangkap Jo untuk dimintai keterangannya
Pada saat penangkapan, penyidik tidak menemukan barang bukti amunisi yang diduga sudah dijual kepada KKB.
HY