Channel9.id – Jakarta. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan kembali melakukan gelar perkara lanjutan.
Gelar perkara ini untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikam, gelar perkara kedua ini akan berfokus pada Pasal 187 dan 188.
“Rencananya untuk tindak lanjut kedepan sekitar Jumat malam atau di hari Sabtu, kita akan gelar perkara lagi. Karena nantinya akan ada tersangka baru,” kata Yusri dalam keterangannya, Jumat 24 September 2021.
Gelar perkara kedua yang fokus pada dua pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari gelar perkara pertama.
Baca juga: Polri: Ada Lebih 1 Calon Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Dalam gelar pertama, polisi menetapkan tiga orang pegawai Lapas berinisial RU, S, dan Y sebagai tersangka atas kealpaannya sesuai dengan Pasal 359 KUHP.
Adapun sebelum melakukan penetapan tersangka, penyidik telah mengantongi tiga alat bukti yang cukup dari peristiwa yang menewaskan 49 warga binaan tersebut.
Salah satu dari tiga alat bukti tersebut merupakan dokumen CCTV di lokasi kejadian.
“Ada tiga alat bukti, pertama itu keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat dokumen salah satunya dokumen tentang CCTV yang menentukan jam berapa mulai kebakaran, menentukan posisi petugas Lapas, dan lain sebagainya,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat.
HY