Nasional

Polisi Akan Bahas Regulasi Penggunaan Skuter Listrik

Channel9.id-Jakarta. Polisi melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya setelah insiden kecelakaan 2 orang pengguna Grab Wheels di Jalan Sudirman. Polisi dan pihak terkait berencana akan membahas lebih lanjut regulasi terkait skuter listrik.

“Jadi kami sudah diperintahkan Pak Dirlantas melakukan tindakan preemtif tapi tegas. Jadi kita menghimbau, untuk melarang (skuter listrik) digunakan di jalan raya,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Adanya fenomena persoalan skuter listrik di jalan raya juga mendorong polisi melakukan pembahasan lebih lanjut dengan instansi terkait.

“Kita dengan stakeholder terkait dulu, karena regulasi dulu yang kita godok,” imbuhnya.

Status kendaraan pun akan dibahas: apakah termasuk kategori sebagai kendaraan bermotor atau tidak bermotor, kendati dia menggunakan tenaga listrik. Hal tersebut akan dibahas oleh Korlantas Polri dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

“Kedua, Polda Metro Jaya berkoordinasi membahas dengan Pemprov terkait luas jalan mana yang bisa dilintasi dan tidak bisa dilintasi,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga akan membahas keamanan dari penggunaan skuter listrik ini. Pengguna perlu melengkapi diri dengan peralatan keamanan saat menggunakan skuter listrik.

“Apakah perlu gunakan helm atau mungkin ditambah decker pengaman siku dan lutut. Keempat sistem keamanan dari otopet listrik ini, kalau kita lihat otopet ini kalau malam hari harus dipasang dengan lampu yang lebih besar, lanjutnya.

“Karena saya lihat sendiri kemarin beberapa pengendara kendaraan ini gunakan ruas jalan keseluruhan di sekitar Darmawangsa itu. Dia berbaris memakan jalan saya ada di sebelahnya dia dengan lampu kecil ini berpotensi membuat kecelakaan lalu lintas apalagi kecepatannya bisa sampai 40 km/jam,” sambungnya

Selain itu, Fahri menilai perlu adanya regulasi yang jelas soal penggunaan skuter listrik. Lantaran pengguna dikategorikan sebagai kelompok pengguna jalan rentan, seperti halnya pengguna sepeda, pejalan kaki, dan lansia.

“Seperti halnya pejalan kaki kan punya jalur khusus, pesepeda juga ada di paling kiri, ini harus diawasi,” ucap ia.

Sementara itu, Fahri mengimbau agar skuter listrik tak digunakan di jalan raya maupun di trotoar, namun hanya di kawasan tertentu.

“Kami menghimbau semua, bukan anak kecil saja, pengendara otopet listrik jangan gunakan di jalan raya. Di ruas jalan bisa jadi korban, jadi trotoar dan ruas jalan saya imbau supaya tidak ada berada di sekitar situ, tapi bisa di kawasan tertentu seperti di GBK itu,” ujarnya.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  4  =