Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya mengamankan enam admin Grup WhatsApp yang menggerakkan massa pelajar STM dalam demo menolak UU Ciptaker untuk membuat ricuh.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyampaikan, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari 143 tersangka demo menolak UU Ciptaker yang berujung ricuh, beberapa waktu lalu.
“Ini mereka adalah selama ini membuat, merupakan kreator dan admin grup WA Jakarta Timur, terkait undang-undang Omnibus Law,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Selasa (27/10).
Nana menjelaskan, polisi mulanya menahan tiga orang yang merupakan admin Grup WA Jakarta Timur. Ketiganya adalah FI, MM, dan MA.
Kemudian, polisi meringkus dua orang yang merupakan kreator dan admin Grup WA Demo Omnibus Law. Keduanya yakni AP dan FS.
Polisi kembali melakukan pengembangan dan meringkus seseorang berinisial MAR. Dia merupakan admin dari Grup WA STM seJabodetabek.
“MAR ini adalah yang mengambil postingan-postingan sebagai bahan hasutan dari akun Facebook STM seJabodetabek ke Grup WA,” katanya.
Dari Grup WA ini, Nana menyampaikan, masih ada tiga orang yang menjadi DPO dan dalam proses pengejaran.
“Ini pengungkapan krimum, dari Grup WA STM seJabodetabek, ini para pelaku adalah semuanya anak pelajar,” ujar Nana.
(HY)