Channel9.id – Jakarta. Polda Lampung mengamankan tiga orang tersangka teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di wilayah Lampung.
“Selama periode 9 sampai dengan 11 November 2022, Polda Lampung sudah menangkap tiga orang berinisial TY, AB, JD, terkait dengan tindak pidana terorisme di wilayah Lampung,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat 18 November 2022.
Polisi turut mengamankan sejumlah alat bukti berupa senapan PCP besar, senjata rakitan laras panjang, hingga 825 butir amunisi.
Baca juga: Anggota DPR: Kapolri Harus Antisipasi Pergeseran Gerakan Terorisme
“Beberapa barang bukti yang diamankan para tersangka yakni, satu pucuk senapan PCP besar beserta 105 butir amunisi, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, senjata api rakitan laras panjang sebanyak 4 pucuk, magazine sebanyak 3 buah, dan amunisi dengan jumlah total 825 butir terdiri dari beberapa kaliber. Kemudian juga ada 10 buku dan 2 CD terkait perjalanan gerakan jihad,” ujarnya.
Atas hal tersebut ketiga tersangka dijerat undang-undang pasal 17 Juncto Pasal 7 dan Pasal 15 Juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka TY, AB, dan JD yaitu Pasal 17 juncto pasal 7 dan Pasal 15 juncto pasal 9 UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” pungkasnya.
HY