Channel9.id-Surabaya. Gara-gara percaya pada dukun yang mengaku bisa menggandakan uang, korban harus kehilangan setengah miliar lebih. Komplotan dukun penipu antar pulau ini berhasil dibekuk polisi.
Empat orang pelaku diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka adalah Ruri, Andrian, Virman dan Toni. Para tersangka diamankan karena terkait sindikat kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang terjadi di Kecamatan Sempolan, Kabupaten Jember.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mempunyai peran yang berbeda. Yang pertama Ruri ini dari Sambas, Sumatera Utara. Yang mencari korbannya, ia yang meyakinkan korban agar mau menggandakan uangnya.
Lalu Andrian, pria asal Masahi Seram Utara, Ambon, pelaku ini yang menyamar sebagai seorang kiai sekaligus guru yang berpura-pura bisa menggandakan uang korban menjadi berpuluh kali lipat.
“Ia (mengaku) mempunyai kemampuan untuk itu (menggandakan uang), kemudian ada yang menggantikan uang di koper itu,” Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie.
Kemudian pelaku lain asal Jember, yakni Ahmad Virman. Disampaikan Pitra, Virman berperan sebagai murid dari Andrian. Sama halnya dengan Andrian, Virman juga mengaku bisa menggandakan uang korban. Termasuk bertugas untuk membagi-bagikan uang hasil kejahatan kepada pelaku lain.
Sementara Toni, dalam aksinya bertindak sebagai sopir yang membawa korban untuk dipertemukan kepada Andrian, sang kiai palsu.
Keempat pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolda Jatim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain.
Dalam kasus inipara pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP junto 55 KUHP dan Pasal 372 junto 55 KUHP dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Misalnya uang tunai Rp 82.941.000, delapan handphone, kartu ATM, KTP dan minyak gaharu. Kemudian beberapa pusaka hingga tas serta koper yang digunakan untuk menggandakan uang.