Channel9.id – Jakarta. Polisi menggagalkan pengiriman 27 kilogram (kg) sabu di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (14/8/2026). Dua warga Kabupaten Aceh Timur, Aceh, berinisial MI (29) dan MD (30) diamankan dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan sabu ditemukan dalam kemasan berwarna biru bergambar ikan mas dan bertuliskan Jinyu. Barang tersebut disembunyikan di bagian dinding belakang mobil yang telah dimodifikasi.
“Dari kedua tersangka, petugas menyita 27 kg sabu yang dibungkus kemasan berwarna biru bergambar ikan mas bertuliskan Jinyu,” kata Kombes Andy Arisandi, Selasa (18/8/2026).
Arisandi mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh Utara, yang akan melintas di wilayah Sumatera Utara menggunakan mobil. Informasi tersebut diterima petugas pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Atas informasi tersebut selanjutnya petugas opsnal melakukan penyelidikan dengan cara observasi dan profiling terhadap terduga pelaku,” katanya.
Dalam penyelidikan, petugas menemukan mobil Xpander Cross berwarna putih dengan nomor polisi BK 1205 AAB melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kotapinang. Mobil tersebut ditumpangi dua orang laki-laki yang kemudian diamankan petugas.
“Petugas langsung menghentikan mobil tersebut. Di mobil itu dua orang laki laki berinisial MI dan MD diamankan. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap barang barang yang berada di dalam mobil tersebut,” ujarnya.
Arisandi mengatakan petugas awalnya tidak menemukan sabu dalam penggeledahan. Namun, pemeriksaan lebih lanjut menemukan 27 kg sabu yang disembunyikan di bagian dinding belakang mobil.
“Setelah itu petugas melakukan introgasi terhadap tersangka yang mengaku bahwasanya sabu tersebut akan dibawa ke Tanggerang atas suruhan seorang yang berinisial P,” katanya.
Menurut Arisandi, kedua tersangka dijanjikan upah Rp100 juta apabila berhasil membawa sabu tersebut ke Tangerang. Berdasarkan keterangan keduanya, P diketahui berada di Aceh Timur.
“Dengan demikian selanjutnya barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap P untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya.
HT




