Channel9.id-Trenggalek. Sebanyak 38.200 benih lobster yang di duga illegal dari kawasan perairan selatan berhasil di amankan oleh kepolisian trenggalek kejadian ini sempat membuat para nelayan setempat ingin menggeruduk ke mapolres. Selain benih lobster tersebut kepolisian trenggalek juga sudah mengamankan dua orang pelaku penyelundupan tersebut.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, benih lobster yang diamankan terdiri dari 38 ribu jenis pasir dan 200 jenis mutiara. Sedangkan pelaku yang diamankan berinisial JA dan AB. Keduanya warga Kecamatan Munjungan.
“Baby lobster tersebut diamankan di wilayah Kecamatan Panggul sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku mengangkut benur ini menggunakan mobil Toyota Avanza AG 1184 YI,” kata AKBP Doni, Kamis (17/9/2020).
Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa Surat Keterangan Asal Benih (SKAB), untuk sebagian barang bukti. Selain itu saat dilakukan pendalaman, nama yang tertera pada surat penetapan Kelompok Usaha Bersama (KUB), tidak sesuai dengan asal barang yang diambil oleh JA.
“Barang tersebut berasal dari wilayah Munjungan dan akan dikirim ke pengepul di Panggul inisial SU dan pengepul besarnya KO,” ujarnya.
Baca Juga : Polres Trenggalek Tangkap Pengepul Baby Lobster Ilegal
Hasil pemeriksaan, pelaku diduga hanya melanggar syarat administratif Peraturan Menteri (Permen) Perikanan dan Kelautan Nomor 12 Tahun 2020. Terkait kasus tersebut barang bukti benih lobster ilegal diserahkan ke Dinas Perikanan serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), untuk dilakukan pelepasliaran ke laut.
“Sedangkan untuk sebagian yang resmi dikembalikan ke nelayan. Iya, pelanggarannya administrasi. Untuk nilai barangnya ini Rp 116,5 juta,” imbuhnya.
Penangkapan pelaku perdagangan benih lobster tersebut sempat memicu kesalahpahaman di antara para nelayan. Sehingga mereka sempat akan menggeruduk Polres Trenggalek. Sementara itu di markas polisi telah disiagakan ratusan personel pengamanan gabungan dari Polres Trenggalek dibantu Brimob Polda Jatim dan Polres Tulungagung.
“Jadi informasi yang diterima masyarakat itu, seolah-olah kami ini tidak profesional. Tapi setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan melanggar Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020,” kata Doni.
Dari rekam jejaknya, lanjut Doni, pelaku JA pernah tersangkut kasus serupa pada tahun 2016 di wilayah Sidoarjo dan dihukum selama dua bulan.