Hukum

Polisi Mengungkap Pelaku Pembuat Dokumen Paspor Aspal

Channel9.id-Surabaya. Polisi mengungkap pemalsuan dokumen kependudukan ini mendapatkan paspor asli sesuai pesanan. Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangie saat merilis kasus ini di Mapolda Jatim.

Selain lihai memalsukan dokumen kependudukan seperti surat kartu keluarga (KK) dan KTP. Pelaku bernama Anton Sunaryono, warga Sregat, Blitar ini juga menerima pesanan pengurusan paspor. Hebatnya lagi, paspor asli itu diurus dengan menggunakan dokumen palsu.

“Paspor ini, paspor asli. Cara pengurusannya (pelaku) menggunakan dokumen palsu sesuai pesanan,” ungkap Pitra didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kasubdit III Jatanras, AKBP Oki Ahadian Purnomo.

Kata Pitra, pihaknya akan terus lakukan pengembangan. Kuat dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. “Nanti kita akan kembangkan dan mengusut tuntas kasus ini,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dokumen kependudukan palsu ini biasanya diperlukan untuk kelengkapan data Pemilu.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan waktu lalu menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil bentuk cipta kondisi menjelang Pilkada. Guna antisipasi tindak kecurangan seperti penggelembungan suara pemilihan.

Apalagi, jaringan pemesannya cukup luas sampai ke Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Maluku.

“Nantinya data yang dipesan itu akan digunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada dan Pilkades nantinya serta pasport. Caranya dengan memasukkan dokumen dari level tingkat bawah dari desa dan kelurahan yaitu surat-surat mulai dari KK, akta kelahiran, KTP, keterangan domisili,” kata Luki.

Menurutnya, penangkapan ini dilakukan karena ingin mengamankan jalannya Pilkada yang aman, jujur dan damai. Kedepannya, pihaknya akan menggandeng Dispendukcapil, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu agar proses berjalan dengan jujur.

“Kita ketahui bersama ada 270 Pilkada di seluruh Indonesia tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen ini akan menjadi marak dan digunakan terutama untuk kepentingan nanti pencoblosan,” tutur Jenderal bintang dua itu.

Berdasarkan keterangan tersangka, praktik ini baru dilakukan dalam waktu tujuh bulan. Walau terbilang belum lama, namun tersangka telah mendapat keuntungan sebesar Rp1 miliar karena sudah ada 500 pesanan dan untuk satu orang pemesan dihargai Rp2 juta.

“Baru tujuh bulan tapi ini cukup besar ya untuk tersangka ini mendapatkan keuntungan sehingga sampai Rp1 miliar,” katanya.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti yakni dokumen palsu yang dibuat pelaku, serta puluhan stempel, laptop, dan printer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

68  +    =  77