Hukum

Polisi Pamerkan Barang Bukti Uang Rp 173 Miliar

Channel9.id-Jakarta.  Polisi memamerkan tumpukan uang Rp 173 miliar, saat mengadakan konferensi pers kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis high speed diesel (HSD) Jumat (28/6).

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan sebesar Rp 188 milliar lebih.

Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji sebagai tersangka.

Nur Pamudji diduga melakukan penunjukkan langsung atas pengadaan BBM jenis HSD di PLN. Dia juga ditengarai memerintahkan agar memenangkan PT Tuban Konsorsium dimana PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) menjadi leadernya, untuk menjadi pemenang tender.

Tuban Konsorsium akhirnya memenangkan lelang pengadaan HSD untuk Lot II PLTGU Tambak Lorok dan Lot IV PLTGU Belawan. Kontrak pengadaan BBM jenis HSD ini berlaku selama 4 tahun, yaitu mulai 10 Desember 2010 hingga 10 Desember 2014.

Namun, dalam perjalanannya, PT TPPI tidak mampu memenuhi kewajibannya, sehingga PLN terpaksa harus membeli dari pihak lain dengan harga lebih tinggi.  

Nur Pamudji telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015, namun baru ditahan Rabu (26/6). Djoko tidak memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Ia hanya mengatakan penahanan dilakukan karena berkas perkara sudah masuk tahap dua.

Berkas perkara Nur Pamudji telah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  2  =  7