Hukum

Polisi: Pembantaian Sekeluarga di Way Kanan Dilakukan dalam 1 Jam

Channel9.id – Jakarta. Aksi pembunuhan secara sadis yang dilakukan tersangka Erwinudin pada bulan Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 WIB terhadap 4 anggota keluarganya, dilakukan selama kurang 1 jam.

Pembantaian berlangsung selama 1 jam hingga proses dirinya memasukan para korban ke dalam Septic Tank.

Hal itu diketahui saat rekonstuksi kasus yang disaksikan banyak masyarakat setempat.

Polres Way Kanan menggelar Rekonstruksi peristiwa mengerikan dengan tersangka Erwinudin dan tersangka Dicky Wahyu Saputra.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna menerangkan pembunuhan ini diawali percekcokan tersangka dengan kakak kandungnya atas nama Wawan terkait hutang piutang dan warisan.

“Pembunuhan berlangsung selama 1 jam, korban pertama kakak kandungnya Wawan dipukul 2 kali di bagian kepala, kemudian disusul anggota keluarga lainnya yakni ayah kandungnya Zainudin, Ibu tirinya Siti Romlah, dan terakhir ponakannya Zahra yang merupakan anak Wawan,” kata Teddy, Jum’at 7 Oktober 2022.

Usai membunuh semua keluarganya, pelaku istirahat sebentar dengan menghabiskan dua batang rokok sebelum memasukkan semua korban ke dalam Septic Tank di belakang rumah.

“Pelaku sempat menghisap rokok dua batang duduk di dekat Septic Tank sebelum memasukkan semua jasad ke dalam Septic Tank tersebut,” terang Kapolres Way Kanan.

Atas perbuatannya, Erwin dijerat dengan pasal 338 KUHP junto Pasal 340 KUHPidana. Saat ini dirinya masih dilakukan penahanan di Mapolres Way Kanan.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =