Hot Topic Hukum

Polisi: Penipu Ratusan Mahasiswa Terkait Pinjol di Bogor Resmi Tersangka

Channel9.id – Jakarta. Polisi menetapkan perempuan berinisial SAN sebagai tersangka penipuan berkedok investasi bodong yang merugikan ratusan mahasiswa di Bogor.

“Iya, sudah (tersangka),” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jl Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Kamis 17 November 2022.

SAN dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Baca juga: Polisi Naikkan Kasus Pinjol Mahasiswa di Bogor ke Tahap Penyidikan

“(Pasal) 372 dan 378 KUHP. Nanti kalau ada ITE, ya kita masukin ITE,” imbuh Iman.

SAN mengaku menilap uang para korban yang sebagian besar adalah mahasiswa. Dia menilap uang para korban untuk menutupi utang-utangnya.

Iman masih mendalami berapa banyak utang SAN sehingga nekat menipu ratusan mahasiswa.

“Utangnya sepertinya juga di pinjol,” kata Iman.

Tersangka ditangkap di Perumahan Kebun Raya Residence, Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Kamis 17 November 2022. SAN tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.

Perempuan berinisial SAN yang diduga menipu ratusan mahasiswa di Bogor hingga terjerat pinjaman online (pinjol) ditangkap. SAN diduga menipu dengan modus tawaran investasi.

“Menawarkan investasi dengan keuntungan 10 persen,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

SAN diduga menawarkan kerja sama investasi kepada mahasiswa. Namun polisi menyatakan toko yang ditawarkan sebagai investasi kepada mahasiswa tidak ada.

Polisi menduga ada pihak lain yang membantu SAN. Namun polisi masih mendalami apakah pihak yang membantu mengetahui tentang dugaan penipuan yang dilakukan SAN.

“Kalau seandainya itu bisa terpenuhi, kepada mereka juga bisa dikenakan pasal penyertaan,” ujar dia.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  38  =  44