Hot Topic Hukum

Polisi Periksa Kalapas Klas 1 Tangerang

Channel9.id-Jakarta. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono. Pemeriksaan itu terkait kasus kebakaran yang telah menewaskan 45 warga binaan.

“Iya, pemeriksaan sebagai saksi dilaksanakan hari ini di Polda Metro Jaya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin, 13 September 2021.

Ramadhan menjelaskan, selain Victo, ada 13 saksi lainnya yang akan diperiksa. Mereka ialah pegawai Lapas Klas I Tangerang yang bekerja atau piket pada malam sebelum terjadi kebakaran.

“Surat panggilan sebagai saksi ditujukan kepada 14 orang pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, termasuk Kepala Lapas,” jelasnya.

Baca juga: Semua Data Ante Mortem Korban Lapas Tangerang Terkumpul, Termasuk 2 WNA 

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang ke tahap penyidikan. Polisi menerapkan tiga pasal terhadap terduga pelaku, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Selanjutnya, Pasal 188 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Kemudian, Pasal 359 KUHP disebutkan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +    =  9