Channel9.id-Jakarta. Polisi memproses laporan terkait kasus pernikahan sedarah atau inses yang dilakukan pasangan kakak beradik Ansar dan Fitriani, asal dari Bulukumba Sulawesi Selatan.
Pasangan ini dilaporkan oleh istri sah Ansar, Herfina ke pihak kepolisian dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.
“Kita kan sudah melakukan undangan pemeriksaan. Jadi kita menunggu para saksi yang kita undang, yaitu Syamil selaku kerabat dan satunya lagi bernama Ambo Tuo,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Rabu (3/7/2019) sebagaimana diberitakan detik.com.
Laporan ini masih dalam penanganan unit PPA dan kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Saat ini pihak kepolisian telah memeriksa pelapor, Herfina.
Kasus ini bermula saat Ansar nekat membawa kabur adik bungsunya, Fitriani yang berusia 20 tahun, ke Kalimantan Juni lalu. Kakak beradik itu melakukan pernikahan secara diam-diam dan sempat disaksikan oleh sepupunya yang bernama Samparaja. Yang lebih mengejutkan, Fitriani telah hamil 4 bulan saat dinikahi Ansar.
Kabar pernikahan itu akhirnya sampai kepada keluarga di Bulukumba, Sulsel pada 23 Juni. Istri sah Ansar akhirnya melaporkan suaminya ke kepolisian tanggal 1 Juli 2019.
Menurut keterangan, Ansar dan Fitriani saat in masih berada di Kalimantan. Pihak kepolisian Bulukumba kemungkinan akan menjemput pasangan ini, untuk diperiksa di Bulukumba.
Polisi sedang mendalami dugaan perzinahan ini, apakah terjadi di Bulukumba, Makassar atau Kalimantan.
Pihak keluarga di Bulukumba murka dengan kejadian pernikahan yang dilakukan oleh kakak beradik ini. Mereka bahkan sudah membuat pernyataan jika keduanya sudah tidak dianggap sebagai anak lagi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menanggapi dan menyatakan bahwa pernikahan sedarah antara Ansar dan Fitriani adalah haram dan harus dibatalkan.
“Ya haram itu, nggak boleh, harus dibatalkan!” kata Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas. Ia juga menyoroti legalitas penghulu yang telah menikahkan keduanya.
Merujuk pada Undang-Undang
Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pernikahan sedarah
dilarang. Hal tersebut diatur dalam pasal 8:
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah
ataupun ke atas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu
antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua, dan antara seorang
dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu, dan
ibu/bapak tiri;
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan,
saudara susuan, dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau
kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain
yang berlaku, dilarang kawin.
Sedangkan dalam pasal 16 disebutkan, apabila ada pejabat
berwenang yang mengetahui pernikahan sedarah, wajib sang pejabat melarang.
“Pejabat yang ditunjuk
berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan apabila ketentuan-ketentuan
dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 undang-undang
ini tidak dipenuhi,” bunyi pasal tersebut.