Channel9.id – Jakarta. Polsek Rumpin bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor menangkap tiga orang dalam sindikat pengoplos gas elpiji bersubsidi di RT02/12 Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Rabu (22/8/2023). Baru sebulan beroperasi, para pelaku sudah meraup keuntungan Rp110 juta dari usaha ilegalnya itu.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menyebut, selain meraup untung ratusan juta, perbuatan ilegal para pengoplos ini telah merugikan negara sebesar Rp3,5 juta per hari.
“Untuk sementara ini hasil introgasi bahwa mereka sudah melakukan usaha ilegal ini selama kurang lebih 1 bulan,” kata Giro kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
“Di mana per harinya keuangan negara dirugikan Rp3,5 juta. Sehingga kalau ditotalkan dalam satu bulan terhitung Rp110 juta lebih keuntungan yang mereka hasilkan dari usaha ilegal,” ujarnya.
Giro menjelaskan, para pelaku yang ditangkap itu antara lain TS, MF, dan AS. Dalam menjalankan usahanya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku TS bertindak sebagai pemilik usaha, sementara MF sebagai pengelola usaha ilegal ini dan AS berperan sebagai pengawas lapangan pada usaha pengoplosan tersebut.
Lebih lanjut, Giro menyebut modus yang dilakukan para pelaku yakni memindahkan isi dari dua tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram bersubsidi ke satu tabung elpiji berukurang 5,5 kilogram non-subsidi.
“Pelaku memindahkan isi dari tabung gas elpiji bersubsidi dengan cara disuntik dan dilakukan di lapangan terbuka untuk menghindari kecelakaan, seperti ledakan gas,” jelas Giro.
Selain menangkap tiga orang, polisi juga menyita barang bukti 1 unit mobil pickup berisi 60 tabung gas non subsidi 5,5 Kg, 23 tabung gas 5,5 Kg non subsidi di gudang, 2 buah timbangan serta selang untuk suntik gas.
Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang sementara ini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan ataupun niaga minyak dan gas bumi, diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp 6 miliar,” jelas Giro.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Penyalahguna Tabung Epliji Bersubsidi di Jabodetabek
HT