Hukum

Buntut Dugaan Perzinahan, Rozy dan Rihanah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Channel9.id – Jakarta. Rozy dan ibu mertuanya, Rihanah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perzinahan. Sebelumnya kasus ini sempat viral di media sosial.

Kasubdit IV Remaha, Anak, dan Wanita Ditreskirum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani menyampaikan agar keduanya koperatif dalam penyelidikan. Ia menyebut keduanya diduga melanggar pasal 284 KUHP.

“Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif. Sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera. Dari Hasil penyelidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka pada Jumat (18/8/2023), penyidik dan tim melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan,” ucapnya kepada awak media pada Kamis (24/8/2023).

“Langkah-langkah selanjutnya penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelaporan dan sudah dikirimkan. Serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjutnya,” imbuhnya.

Sebelumnya NR, istri Rozy melaporkan kasus dugaan perzinahan ke kepolisian dengan pendampingan tim Hotman Paris. Hal tersebut dibenarkan oleh perwakilan dari tim Hotman Paris.

“Kita mendampingi Saudari NR membuat laporan terkait dugaan perzinaan yang dilakukan saudara RZ dan saudari R,” ucapnya pada Januari (30/01) lalu.

Kasus ini juga sempat ramai di media sosial pada awal 2023. NR membongkar hubungan suami dengan ibu setelah menemukan pesan romantik antara keduanya. Kemudian ia memviralkan pengalamannya di media sosial.

Baca juga: Penjelasan Polisi Tolak Laporan RZ, Pria yang Selingkuh dengan Mertua

BHR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  67  =  72