Hukum

Polisi: Rizieq Sempat Covid-19, Tapi Mengaku Sehat

Channel9.id-Jakarta. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengungkapkan, mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sempat dinyatakan positif Covid-19. Namun, Rizieq menyembunyikan penyakitnya, dan mengaku sehat kepada publik.

Andi mengatakan, fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil penyidikan kasus menghalang-halangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor. Dalam kasus ini Polri telah menetapkan 3 tersangka, termasuk Rizieq.

“Kan diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif (Covid-19) itu tanggal 25 November, tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat, tidak ada sakit apapun, disebarkan melalui (Youtube) Front TV,” kata Andi, Selasa (12/01).

Baca juga: Rizieq Shihab dan Menantunya Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Hal itu pula yang mendasari penyidik menjeratkan pasal terkait dugaan penyebaran berita bohong kepada 3 tersangka. Sebab, pernyataan Rizieq sehat dianggap sebuah kebohongan, mengingat Rizieq dinyatakan positif Covid-19.

“Khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV sementara untuk RS UMMI kan ditanya sama media tuh, waktu itu ada konferensi pers toh,” jelas Andi.

Sebelumnya, kasus dugaan menghalangi-halangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor memasuki tahap baru. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara tersebut.

“Penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin (11/1).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab; mantu Rizieq, Hanif Alatas; dan Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Andi Tatat.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  74  =  77