Channel9.id – Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya menyelidiki kasus dugaan investasi bodong Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Koperasi Syariah 212 Cabang Samarinda itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp2 miliar.
“Kepolisian tetap akan mendengarkan apa yang menjadi keluhan dari masyarakat, kalau ada laporan dari masyarakat. Tentunya polisi akan merespons melalui suatu penyelidikan,” kata Argo dalam konferensi pers, Rabu 5 Mei 2021.
Polisi belum bisa mengambil kesimpulan apakah terdapat dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Polisi kini masih melakukan pendalaman.
“Jadi, apakah nanti itu ada suatu tindak pidana atau tidak, yang terpenting bahwa polisi akan merespon dan mempelajari dari pada yang ada di lapangan,” ujar Argo.
Baca juga: Ratusan Warga Kena Investasi Bodong 212, Kemendag Angkat Suara
Diketahui ada 13 anggota Komunitas Koperasi Syariah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polresta Samarinda. Mereka kini didampingi oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Lentera Borneo.
Peristiwa terjadi pada 2018. Saat itu, ada sebuah tautan aplikasi WhatsApp untuk ajakan investasi mendirikan Toko 212 Mart. Metode pengumpulan dana dilakukan secara bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp20 juta. Akhirnya, dana terkumpul Rp 2 miliar yang digunakan untuk mendirikan toko secara bertahap.
Setelah sekian lama, para korban tak pernah mendapatkan bagi hasil yang dijanjikan. Bahkan para korban tak menerima gaji sebagai pegawai 212 Mart. Belakangan beberapa gerai 212 Mart tutup pada awal 2020.
HY