Hukum

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446 Juta di UIN Alauddin Makassar

Channel9.id – Jakarta. Polisi menyita sebuah mesin cetak berukuran besar sebagai barang bukti kasus dugaan sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Selain itu, polisi juga menyita alat pemotong uang palsu hasil cetakan dari mesin raksasa tersebut.

Mesin cetak ini diduga disita tim penyidik dari gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Selain mesin cetak raksasa, penyidik juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 446 juta yang diduga palsu.

“Ada barang bukti yang kami amankan di dalam kampus. Jadi kita dipermudah oleh rektor tersebut. Barang bukti kurang lebih ada sekitar 100 jenis barang bukti,” kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (16/12/2024).

ReonaldĀ mengatakan kasus terungkap setelah personel Polsek Pallangga mengamankan seorang terduga pelaku yang mengedarkan uang palsu pada 26 November 2024 lalu. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan lokasi produksi uang palsu yang ternyata berada di dalam lingkungan kampus UIN Alauddin.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan 15 tersangka. Sembilan orang di antaranya sudah ditahan.

“Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan menangkap 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

“Kita sudah menahan sembilan orang dan enam orang lainnya sementara dalam perjalanan ke Kabupaten Gowa,” ungkapnya.

Reonald mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan.

“Perkara ini masih kita kembangkan terus ya,” katanya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  46  =  55