Hot Topic Hukum

Polisi Tangkap Gembong Narkoba Murtala, 110 Kg Sabu dari Malaysia Disita

Channel9.id – Jakarta. Polisi menangkap gembong narkoba Murtala cs jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 110 kilogram. Jaringan ini terungkap dalam penyelidikan polisi sejak Oktober 2023 sampai Januari 2024.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengungkapkan barang bukti tersebut diduga dikirim dari Malaysia melalui jalur laut ke pelabuhan tikus di Aceh. Setelah itu, sabu tersebut dibawa ke Medan, kemudian dibawa ke Jakarta untuk diedarkan.

“Informasi yang kita dapatkan dari para tersangka bahwa memang narkoba ini didatangkan dari Malaysia menggunakan kapal. Dari perairan kemudian masuk ke pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah Aceh,” kata Syahduddi dalam konferensi pers, Rabu (6/3/2024).

“Dari Aceh ditransitkan di Medan, dan indikasi terakhir akan dibawa ke Jakarta. Jadi inilah jaringan internasional yang meliputi wilayah Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta,” sambungnya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh tersangka, yakni SD (44), AN (42), MR (42), MT atau Murtala (42), ML (29), WP (24), dan RD (22).

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini. Awalnya, polisi menangkap dua tersangka, yakni WP dan RD pada awal Oktober 2023 di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng dengan barang bukti 1 kilogram sabu.

Dari penangkapan kedua tersangka itu, polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di rest area Travoy Km 65A Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

“Kemudian tim berangkat ke sana dipimpin Kasat Reskrim Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga bersama Kanit 3 Iptu Alva kemudian diamankan dua orang laki-laki, yaitu ST (44) dan AN (42), dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 5 kilogram,” kata Suyudi.

ST dan AN kemudian mengakui adanya gudang narkoba di Cluster Debang Tanjungsari Medan Selayang, Kota Medan, Sumut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menangkap dua pelaku lainnya, yakni MR dan MT alias Murtala.

“Dari pengungkapan Saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya, dapat diungkap atau diamankan tersangka ML di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur,” paparnya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 6 boks kontainer plastik warna merah berisi 100 paket sabu seberat 100 kilogram, sehingga total 110 kilogram sabu berhasil diamankan.

Syahduddi mengatakan pihaknya masih mengusut pihak yang membantu Murtala menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia.

“Yang bersangkutan sudah beberapa kali bepergian ke wilayah Malaysia. Sedang kita dalami apakah memang yang bersangkutan ada jaringan koordinasi dengan pihak Malaysia mengingat hampir boleh dikatakan 90 persen masuknya barang-barang narkotika secara ilegal ke Indonesia dari Malaysia itu menggunakan kapal laut. Sehingga, ketika kita mengetahui yang sering melakukan aktivitas bepergian ke wilayah Malaysia, patut diduga juga yang memiliki jaringan di sana,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Murtala cs kini telah ditahan kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2)juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =