Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya berhasil menangkap kelompok spesialis pencuri sepeda motor. Empat pelaku termasuk penadah ditangkap. Mereka yakni MS, FY, RE, dan T (penadah).
Namun, MS tewas ditembak Polisi karena melawan pada saat pengembangan kasus. Kelompok itu pernah dua kali mencuri sepeda motor di kawasan Ciracas, Jakarta Timur dan satu kali di Cikarang, Bekasi.
“Subdit III Resmob Ditreskrimum, telah melakukan penangkapan empat pelaku kasus pencurian sepeda motor serta kepemilikan senjata api ilegal,” kata Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (28/10).
Yusri menyampaikan, penyidik menangkap keempat tersangka di Desa Pasir Angin RT 03 RW 03 Gang Mushola Al-Almien, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 02.00 WIB, Senin (26/10). Kemudian, anggota membawa tersangka melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.
“Saat pengembangan para tersangka mencoba untuk melawan dan menyerang, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka MS. Tersangka sempat dibawa ke rumah sakit, namun dalam perjalanan meninggal dunia,” katanya.
Dia menambahkan, modus operandinya, pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di halaman atau parkiran toko dalam kondisi sepi serta tidak dijaga.
“Pada saat menemukan sasaran, satu pelaku -pemetik- turun mencuri sepeda motor, sementara pelaku lainnya mengawasi keadaan. Pelaku dalam aksinya membekali diri dengan senjata api dan tidak segan-segan melukai jika ketahuan korbannya,” katanya.
Adapun polisi menyita barang bukti satu pucuk senjata api revolver rakitan, dua butir peluru kaliber 9 milimeter, satu kunci T, dua handphone, dan tiga sepeda motor.
“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya 20 tahun,” pungkasnya.
(HY)