Channel9.id – Jakarta. Polda Jatim telah menangkap pelaku fetish kain jarik berinisial G. Tim menangkap pelaku di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis, 6 Agustus 2020.
“Benar telah ditangkap, koordinasi antara Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polda Kalimantan Tengah, dan Polres Kapuas,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (7/8).
Penangkapan tersebut dipimpin oleh tim dari Polrestabes Surabaya setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kapuas.
Petugas mendapati pelaku fetish berinisial G berada di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Sekitar pukul 16.00 WIB polisi gabungan menangkap G dan membawanya ke Polres Kapuas.
Setelah ditangkap, pelaku fetish berinisial G dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kapuas untuk dilakukan tes cepat yang hasilnya nonreaktif.
Rencananya, pelaku akan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Polrestabes Surabaya.
Dalam penangkapan itu, polisi pun menyita satu gawai milik pelaku.
Atas perbuatannya, G akan dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ketiga pasal 335 KUHP.
(HY)