Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembuat video ancaman pembunuhan kepada polisi jika M Rizieq Shihab (MRS) ditangkap.
Pelaku tersebut berinisal DB dan ditangkap polisi di Jalan Angke Jakarta Barat, Minggu 13 Desember 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, salah satu motif DB membuat video ancaman itu karena ngefans dengan MRS.
“Yang bersangkutan motifnya sampai dengan saat ini cuma ikut-ikutan saja sebagai pendukung salah satu orang (MRS) dan memposting dirinya sendiri ke medsos yang ada. Motifnya adalah ngefans,” kata Yusri dalam konferensi pers, Senin (14/12).
Yusri menyampaikan, DB tidak tergabung dalam organisasi FPI. Adapun polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah Handphone dan peci.
“Peci diamankan karena dalam video yang dia sampaikan dia menggunakan satu buah baju koko dan peci,” kata Yusri.
Yusri juga mengungkapkan bahwa DB mengaku khilaf dan meminta maaf atas perbuatannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kata pertama yang keluar adalah saya khilaf, dan saya minta maaf,” kata Yusri.
Atas perbuatannya DB dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara
(HY)