Channel9.id – Jakarta. Polisi telah memeriksa 52 orang terkait dugaan kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
“Masalah Luwu Timur, jadi sekarang Polres Luwu Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi. Jadi updatenya Polres Luwu Timur sampai saat ini telah melakukan pemeriksaan 52 saksi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin 8 November 2021.
Saksi itu terdiri dari ibu korban, dokter hingga kerabat dekat korban. Dari pemeriksaan itu, penyidik masih belum menemukan cukup bukti yang menandakan bahwa adanya dugaan kasus pemerkosaan tiga anak di bawah umur tersebut.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan di Luwu Timur, Polri: Sudah Ada Komunikasi Penyidik Dengan Ibu Korban
“Nah sampai saat ini hasil pemeriksaan penyidik belum menemukan kekerasan terhadap 3 anak tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Polri membuka penyelidikan baru dugaan kasus rudapaksa tiga anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Polri membuat laporan polisi model tipe A atau yang dibuat penyidik Polri terhitung tanggal 12 Oktober 2021 lalu.
Terduga pelaku atau terlapor dalam dugaan pemerkosaan anak di bawah umur tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Saya mendapatkan update dari tim Asistensi dari tim Luwu Timur. Di mana penyidik telah membuat laporan polisi model a tertanggal 12 Oktober 2021, perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses lidik,” kata Ramadhan.
Laporan polisi ini untuk mendalami hasil visum mandiri yang dilakukan pihak ibu korban di RS Vale Sorowako pada 31 Oktober 2019 lalu.
Sebab, hasil visum tersebut menunjukkan ketiga anak korban mengalami kelainan pada alat kelaminnya.
Sementara itu, kata Ramadhan, dua hasil visum sebelumnya sang anak tidak mengalami adanya kelainan pada alat kelaminnya. Adapun dua hasil visum itu dilakukan pada 9 Oktober 2019 dan 24 Oktober 2019.
Karena itu, Ramadhan menyatakan pengusutan dugaan rudapaksa itu difokuskan kepada tempat kejadian perkara dalam rentang waktu setelah hasil visum kedua yakni, 25 sampai dengan 31 Oktober 2021.
“Disampaikan bahwa yang akan didalami oleh penyidik nanti adalah hasil pemeriksaan dari tempus atau waktu tanggal 25 Oktober sampai diperiksanya ketiga korban tersebut di tanggal 31 Oktober. Kenapa? karena disampaikan bahwa pemeriksaan visum (pertama) tanggal 9 Oktober, dokter menyatakan tidak ada kelainan. Pemeriksaan (visum) kedua tanggal 24 Oktober, dokter menyatakan tidak ada kelainan,” ungkap dia.
Penyidik juga telah mengambil keterangan terhadap dokter yang mengeluarkan hasil visum mandiri versi ibu korban untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Tim sudah melakukan penyelidikan, mengambil keterangan dalam bentuk BAP kepada dokter IM, dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap ketiga korban di RS Vale Sorowako,” pungkasnya.
Hingga saat ini, penyidik juga telah memeriksa orang tua korban sebanyak 5 kali. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 10 Desember 2019 lalu.
HY