Hukum

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Persekusi 2 Wanita Pemandu Lagu di Kafe Sumbar

Channel9.id – Jakarta. Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu di sebuah kafe kawasan Pasir Putih, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memeriksa 13 saksi dan melakukan gelar perkara pada Sabtu (15/4/2023) malam.

“Dari hasil gelar perkara yang kita lakukan tadi malam, ditetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono saat dikonfirmasi, Minggu (16/4/2023), dikutip dari detikSumut.

Novianto belum merinci identitas ketiga tersangka itu. Ia memastikan bakal menyampaikan lebih lanjut setelah ketiganya ditangkap.

“Nanti, setelah penangkapan kami informasikan,” jelas Kapolres.

Jika tidak menyerahkan diri, kata Novianto, ketiga tersangka itu bakal dilakukan upaya paksa oleh kepolisian.

“Kalau tidak menyerahkan diri akan kita lakukan upaya paksa penangkapan,” tegas Novianto.

Para tersangka bakal dijerat dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sebelumnya, dua orang wanita diduga sebagai pemandu karaoke di sebuah kafe di Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat diarak warga dan diceburkan ke laut. Tindakan warga itu direkam dan videonya tersebar di media sosial Instagram @matarakyat_sumbar.

Dalam video tersebut, nampak sejumlah warga mengarak seorang perempuan yang diduga pemandu karaoke di malam hari.

Warga kemudian membawa wanita itu ke laut dan kemudian menceburkannya di tepi laut.

Gambar wanita itu dikaburkan karena diduga auratnya yang terlihat.

Dalam video itu, terdengar si wanita telah meminta ampun dan mengaku tidak berbuat apa-apa. Namun rintihan wanita itu tidak dihiraukan warga yang terdiri dari sejumlah pemuda.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose membenarkan peristiwa tersebut.

Hendra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Menurutnya, tindakan warga ini diduga buntut amarah warga lantaran bukanya kafe di saat bulan Ramadhan.

“Faktor karena wanita di kafe yang buka juga saat bulan Ramadhan. Sehingga masyarakat marah,” kata Hendra, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Pelaku Persekusi Banser Ditemukan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  60  =  70