Hot Topic Hukum

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Channel9.id-Jakarta. Dirtipidum Bareskrim Polri telah menetapkan 8 tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung. Para tersangka terancam 5 tahun penjara.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, 6 tersangka berasal dari pekerja tukang, dan 1 tersangka berasal dari PT APM. Sedangkan tersangka dari internal kejaksaan sebanyak 1 orang.

”Ada tukang dan mandornya, Direktur PT APM (penyedia bahan pembersih), dan Direktur Pengadaan Barang Kejaksaan Agung,” kata Ferdy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).

Baca juga: Jumat 23 Oktober 2020, Polri Gelar Perkara Kejagung

Ferdy menuturkan, Direktur Pengadaan Barang dan Jasa Kejagung yang jadi tersangka berinisial NH. Ia dianggap lalai membiarkan bahan pembersih yang tak berizin digunakan di gedung tersebut.

“Kita tetapkan sebagai tersangka karena kealpaan menggunakan bahan yang tidak boleh digunakan malah menggunakan. Seharusnya yang bersangkutan mengecek bahan yang digunakan itu,” ujar Ferdy.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan penyebab cepatnya api merambat dan menghanguskan gedung Kejaksaan Agung. Polisi mengatakan, api cepat menjalar akibat penggunaan produk pembersih yang mudah terbakar.

“Ternyata pembersih di Kejaksaan Agung tidak menggunakan alat pembersih seperti seharusnya,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, di Mabes Polri, Jumat (23/10).

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  2  =