Channel9.id – Jakarta. Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pabrik tembakau sintesis gorilla dengan total 185,513 kilogram. Tembakau sintesis itu diproduksi di kawasan Bogor, Jawa Barat. Adapun sembilan pelaku turut diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, barang terebut dikemas dalam bungkus snack alias makanan ringan dan dijual secara online.
“Total yang kita amankan ada 185,513 kg bahan sintesis yang dibentuk. Uniknya di sini dikemas seperti ini seperti snack-snack,” kata Yusrid dalam konferensi pers, Senin 31 Mei 2021.
Yusri menyampaikan, pengemasan seperti snack bertujuan untuk mengelabui petugas. Adapun, tembakau ini dijual per paket. Paket kecil dijual dengan harga Rp800 Ribu.
“Bahkan ada yang 100 gram ini Rp 5,5 juta. Tergantung pesanan. Jadi tabel harga itu sudah ada di medsos. Tergantung pesanan orang berapa. Nanti tinggal sistem transfer atau cash money sudah ada orang yang satu orang mengambil uang tersebut,” kata Yusri.
Yusri menyatakan, sembilan orang tersangka memiliki peran berbeda-beda. Untuk tersangka AH yang berperan sebagai kurir. Kemudian ada MR, AS dan J, yang merupakan penjual tembakau sintetis. Lalu R, RP, RA, TA, dan N. Mereka adalah pembuat tembakau sintetis ini.
“3 kelompok ini kita amankan total 185 ini. Dengan perannya masing-masing, kemudian yang perlu dipahami lagi, ada 5 DPO. Dari 9 orang yang kita amankan ini ada lagi 5 DPO, inilah otak-otaknya ini,” kata Yusri.
Yusri menegaskan, pihaknya akan mengejar 5 DPO yang merupakan otak dari sindikat tersebut.
Untuk 9 tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
HY