Hot Topic

Polres Jakut Amankan 49 Pelaku Pungli di wilayah Tanjung Priok

Channel9.id – Jakarta. Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 49 pelaku pungli yang kerap bikin resah para sopir. Penangkapan itu merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Jokowi untuk memberantas aksi premanisme di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Puluhan pelaku ini merupakan para karyawan yang berasal dari dua kelompok di pos, Depo PT Greeting Fortune Container dan di pos, Depo PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta.

“Kami amankan ini ada 49 orang karyawan dengan perannya masing-masing dan kelompok-kelompok masing di pos-pos ini, di dua PT disini PT DKM (Dwipa Kharisma Mitra) dan juga PT DFC (Depo PT Greeting Fortune Container) yang diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Jumat 11 Juni 2021.

Yusri menyampaikan, 49 pelaku ini merupakan total pelaku yang ditangkap jajaran. Rinciannya, Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 12 di TKP PT DFC dan 16 orang di PT DKM. Sementara, untuk Polsek Cilincing menangkap 6 pelaku dan Polsek Tanjung Priok mengamankan 15 pelaku.

“Ini mereka (para pelaku ditangkap) di pos-posnya masing dari mendekati pos Tanjung Priok, sampai mengangkat barang tersebut, ini yang dilakukan para pelaku dengan pungli,” ujarnya.

Modus operandi yang dilancarkan pelaku berbeda-beda di tiap posnya. Mulai dari pintu masuk pelabuhan sekitar Rp2.000 sampai paling besar pada saat pengangkatan crane atau peti kemas sebesar Rp10.000 sampai Rp20.000.

Untuk langkah selanjutnya, polisi akan mengajak para perwakilan perusahaan untuk membicarakan persoalan pungli yang dilakukan oleh 49 anak buahnya yang berasal dari dua perusahaan yakni PT Greeting Fortune Container dan PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta.

“Makanya saya bilang kami akan masih duduk bersama (pihak perusahaan), saya sudah katakan ini masih baru di permukaan saja. Apakah ada layer yang lain masih ada, apakah masih ada jaringan-jaringan yang mengendalikan, menyuruh mereka melakukannya karena ini berjamaah,” kata Yusri.

Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 368 KUHP tentang tindakan menguntungkan diri sendiri dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  29  =  30