Channel9.id-Probolinggo. Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota berhasil amankan sebelas tersangka pengedar narkotika beserta barang bukti sabu seberat 601 gram, 8 pil ekstasi, dan 200 pil koplo saat menggelar Operasi Tumpas Narkoba tahun 2021.
Penangkapan ini Ini merupakan hasil ungkap terbesar di jajaran Polda Jatim.
Dari hasil ungkap itu, berhasil diamankan 11 tersangka. Mereka adalah Anton Pristiawan (39), warga Desa/Kecamatan Kencong, Jember yang merupakan kurir sabu 601 gram dan 8 butir pil ektasi. Tersangka lain adalah RH (34), SY (29), MBY (36), RK (34), AP (35), SA (34), YA (24), GAP (34), MRI (20), dan JD (31).
Barang bukti cukup banyak itu didapat saat anggota menangani kecelakaan tunggal. Ternyata di dalam Datsun Go Nopol N 1605 ZI terdapat 601 gram sabu dan 8 pil ekstasi.
Barang bukti itu jika dirupiahkan mencapai nominal Rp 1 miliar.
“Di saat gelar Operasi Tumpas Semeru kita berhasil mengamankan barang bukti cukup besar. Sabu seberat 601 gram dan 8 pil ektasi, yang berawal dari kejelian anggota saat menangani laka lantas,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Raden Muhamad Jauhari, Senin (13/9/21).
Jauhari menjelaskan, para tersangka yang diamankan semuanya merupakan kurir dan pengedar ada yang merupakan pemain baru dan lama.
“Dari 11 tersangka yang diamankan, 1 diantaranya adalah kurir dan pengedar. Yakni Anton Pristiawan (39) warga Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. Barang bukti sabu seberat 601 gram atau setengah kilogram lebih,” tandas kapolres.
Dengan keberhasilan ungkap narkoba terbanyak, Jauhari memberikan reward ke anggota Laka Lantas Satlantas Polres Probolinggo Kota dan Satuan Reserse Narkoba.
“Kita berikan reward ke anggota Laka Lantas Polres Probolinggo Kota dan Satreskoba dengan keberhasilan mengungkap dan mengagalkan peredaran narkoba jaringan antar provinsi dan lintas kota, dengan barang bukti terbanyak selama ini,” kata Jauhari.
“Terimakasih ke anggota Laka Lantas Aiptu Eko Yuli, atas kejelian hingga berhasil menggagalkan peredaran narkoba sabu dengan berat 601 Gram, dan 8 pil ekstasi, dan jajaran Satreskoba yang melanjutkan pengembangan,” lanjut Jauhari.
Dari 11 tersangka, 9 tersangka dikenakan tindak pidana narkotika dan 2 tersangka dikenakan pasal tindak pidana edar farmasi.
Untuk pelanggaran narkotika terancam kurungan penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati, dan untuk pelanggaran edar farmasi tersangka terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.
“Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Ancaman hukuman selama 5 tahun penjara keatas,” pungkas Jauhari.