Hukum

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Bekuk Jaringan Pengedar Sabu Online

Channel9.id-Jakarta. Seorang pria berinisal MRR (35) punya cara unik ketika menjual barang haram berupa sabu. Dia menggunakan media sosial Instagram sebagai etalase barang jualannya.

Dua pekan silam, polisi menangkap MRR di sebuah kantor jasa ekspedisi di kawasan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat. Kini, jaringannya juga berhasil diungkap.

Satuan reserse narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta juga menangkap calon pembeli dan pemasok sabu kepada MRR, AB dan DTA. Keduanya ditangkap di kawasan Jakarta, kemarin (8/8).

“Tersangka berinisial MRR (35) ini telah lama menjadi incaran polisi lantaran menggunakan akun Instagram untuk menjalankan bisnis haramnya,” ujar Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta Kombes Viktor Togi Tambunan.

Dari tersangka, polisi menahan barang bukti sabu seberat 7,55 gram. Viktor menjelaskan, MRR cukup berani menjalankan bisnis narkobanya. Pria asal Pontianak itu menjual sabu secara online di media sosial Instagram dengan nama akun dr.bankbong. Ia bahkan menawarkan barang haram itu dengan mengunggah foto sabu dan menuliskan keterangan promo.

“Dari Instagram pemilik akun memposting penawaran-penawaran terkait dengan barang-barang sabu. Ada diskonnya 50 persen,” ungkap Viktor.

Sabu yang sudah dipesan pelanggannya itu lalu dikirim melalui jasa pengiriman barang. Modus pengirimannya beragam. Bisa dengan mengirim baju yang sudah dilubangi. Atau disimpan lewat kaleng. “Pakai kaleng rokok diisi pasir dan diisi paket narkoba,” terangnya.

Kepada penyidik, MRR mengaku menjual sabu lewat Instagram sejak Mei 2019. Pria asal Pontianak ini juga mengaku sudah 26 kali melakukan transaksi kepada pelanggannya yang berada di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bandung hingga Jogjakarta.

“Sebenarnya kalau jualan ini mulainya tahun 2018, tetapi saat jual saya pernah ketipu. Terus vakum. Dan aktif lagi pada Mei 2019,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, MRR mendekam di tahanan Polres Kota Bandara Soetta. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35/2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  10  =  14