Hukum

Polri: Ada 18 Kasus Penyalahgunaan Produksi dan Distribusi APD

Channel9.id Jakarta. Polri menyatakan ada 18 kasus penyalahgunaan produksi dan distribusi alat pelindung diri (APD) di masa pandemi Covid-19. Adapun 33 tersangka diamankan dalam kasus itu.

“Dari hasil penyelidikan ini sementara terkait dengan indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan dalam produksi dan pendistribusian APD hasil penyelidikan Polri sampai dengan hari ini telah mengungkap 18 kasus,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (9/4).

“Dari 18 kasus ini terdapat 33 tersangka dan dua diantaranya dilakukan penahanan,” lanjutnya.

Asep menyatakan, sejumlah kasus itu didapati melakukan permainan harga, menimbun, dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan.

Tak hanya itu, para pelaku juga memproduksi dan mengedarkan APD, hand sanitizer hingga alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar.

Asep mengatakan para tersangka dipersangkakan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Serta Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan. Untuk Pasal 98 dan 196 ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  4  =