Hukum

Polri dan Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Channel9.id – Jakarta. Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan,” ucap Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon II dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Rabu (19/8/2026).

Adapun dalam perkara ini Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon II, dan Kejagung sebagai Turut Termohon.

Tim hukum Polri juga meminta hakim tunggal untuk menerima seluruh jawaban yang disampaikan dan menyatakan surat penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan terhadap Febrie adalah sah.

“Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima,” ujarnya.

Senada, Kejagung juga menilai gugatan yang diajukan Febrie bahwa proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan oleh Tim 9 tidak sah, telah keliru dan melampaui KUHAP.

Kejagung menegaskan, sepanjang terdapat alat bukti lain yang diperoleh secara sah, berasal dari sumber independen, atau diperoleh Tim 9 setelah penyerahan melalui prosedur yang sah, penyidikan tetap mempunyai dasar hukum untuk dilanjutkan.

“Bahwa dengan demikian, seluruh dalil Pemohon tersebut tidak dapat didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon saja. Oleh karenanya, dalil tersebut haruslah ditolak,” ujar tim hukum Kejagung.

Oleh karenanya, Kejagung berkesimpulan bahwa seluruh dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini tidak benar dan tidak mendasarkan hukum.

“Meminta Yang Mulia Hakim Praperadilan ini memutuskan dalam eksepsi menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya dan menerima eksepsi dari Turut Termohon untuk seluruhnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghentikan seluruh proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Febrie melalui petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Dalam petitumnya, Febrie juga meminta hakim membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan di rumah Sentul.

“Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya,” kata salah satu kuasa hukum, Muhammad Farizi, di ruang sidang utama.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  83  =  84