Hot Topic Hukum

Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp25 Miliar

Channel9.id – Jakarta. Tim gabungan yang terdiri dari Ditpolair Baharkam Polri, Ditpolairud Polda Jambi, dan jajaran PSDKP berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di dua lokasi yang berbeda di Kota Jambi pada Jumat (10/5/2024).

Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles menjelaskan, pada TKP pertama di jalan Kalibatas, Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, tersangka inisial AD berhasil ditangkap. AD diringkus bersama dengan barang bukti berupa 7 boks steroform berisi 35.000 benih lobster dan 1 unit mobil jenis Avanza.

Donny melanjutkan, pada pada TKP kedua di Parkiran Alfamart Lingkar Barat, Jalan Lingkar Barat 3, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, dua tersangka inisial ATH dan A ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 17 boks stereoform yang berisi 90.684 ekor benih lobster dan 1 unit mobil jenis Toyota Innova.

“Perlu diketahui bahwa, Jarak antara TKP pertama dan TKP kedua sekitar 1 KM, dan tim yang menangkap adalah tim yang sama yaitu Tim Gabungan Polri dan KKP,” ujar Donny dalam keterangannya.

Donny menyebut pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Tim Gabungan pada 10 Mei 2024 adalah sebanyak 2 kasus dengan 3 orang TSK serta total barang bukti sebanyak 125.684 ekor benih lobster.

Ia mengatakan total kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp25 miliar, dengan asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp200 ribu sampai Rp250 ribu.

Baca juga: KKP-Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp39 Miliar

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  7  =  13