Channel9.id – Jakarta. Polri mengimbau warga tidak terhasut dengan seruan aksi unjuk rasa serentak pada 24 Juli 2021.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, kerumunan bisa memperburuk upaya memutus rantai Covid-19.
“Kami berharap untuk tidak melakukan kerumunan karena situasi angka Covid yang masih tinggi,” kata Argo, Jumat 23 Juli 2021.
Menurut Argo, penyampaian aspirasi bisa dilakukan melalui daring seperti dalam bentuk FGD online.
“Bisa dilakukan dengan audiensi atau dilakukan dalam bentuk FGD online,” ujar Argo.
Jika tetap terjadi unjuk rasa turun ke jalan dan membuat kerumunan, maka aparat kepolisian akan melakukan tindakan tegas.
Baca juga: Seruan Aksi 24 Juli, Polda Metro Jaya: Rumah Sakit Sudah Penuh
“Kalau memang dilakukan, mengganggu ketertiban umum ya kami amankan,” ucap Argo.
Diketahui, beredar di media sosial mengenai percakapan persiapan aksi serentak yang hendak dilakukan oleh elemen masyarakat sipil di Semarang dan beberapa wilayah lain.
Disebutkan bahwa aksi tersebut akan dilakukan selama berhari-hari dan tidak membawa suatu identitas golongan ataupun kelompok.
HY