Channel9.id – Jakarta. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan, polisi tidak pernah mempermasalahkan kegiatan amal termasuk memberikan bantuan untuk korban banjir. Hanya saja jangan menggunakan atribut organisasi yang dilarang pemerintah.
Diketahui sebelumnya, aparat gabungan TNI-Polri membubarkan acara relawan yang mengatasnamakan organisasi Front Persaudaraan Islam (FPI) yang dilakukan di kawasan terdampak banjir Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Sabtu 20 Februari 2021.
“Bukan karena dia melakukan kegiatan tadi, misalnya dia bantu banjir, tapi dia enggak boleh membawa atribut atau organisasi tersebut,” Kata Ramadan, Senin 22 Februari 2021.
Pemerintah telah melarang penggunaan berbagai atribut FPI. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Pembubaran tim relawan oleh polisi itu diprotes Munarman. Menurut dia, kerja kemanusiaan tidak boleh diganggu oleh oknum. Terlebih, tim yang terjun ke lapangan mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam bukan Front Pembela Islam seperti yang telah dilarang oleh pemerintah.
Murnarman menyatakan, akan tetap menerjunkan tim relawan ke lokasi bencana banjir di Jakarta untuk menyalurkan bantuan meski mendapat penolakan dari aparat.
HY