Channel9.id – Jakarta. Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Tjahyono Saputro menyampaikan, Polri melarang penerbitan izin unjuk rasa tuk mengantisipasi klaster Covid-19.
“Masyarakat yang akan unjuk rasa memberikan pemberitahuan kepada kami. Di masa pandemi ini, kita melarang jajaran mengeluarkan izin melakukan unjuk rasa karena dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru,” kata Tjahyono dalam diskusi ‘Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan dan Antisipasi Klaster Demo’ di YouTube BNPB, Selasa (6/10).
Dia menyampaikan, Polri dengan tegas melarang unjuk rasa di masa pandemi. Dia juga tidak tahu kapan larangan unjuk rasa tersebut berakhir karena pandemi Covid-19 masih berlangsung di Indonesia.
Baca juga : Najwa Shihab Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Karena Wawancara Kursi Kosong
Karena itu, Tjahyono mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan unjuk rasa. Lantaran, tidak ada jaminan massa akan disiplin menjaga jarak sesuai protokol kesehatan.
“Kita tetap imbau masyarakat tidak melakukan demo. Karena ini sangat rawan untuk terjadinya klaster baru, tidak ada yang bisa menjamin mereka akan jaga jarak dalam pelaksanaan demo,” katanya.
Untuk informasi, larangan unjuk rasa salah satunya termuat dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020.
Surat telegram dari Kapolri Idham Azis itu memuat pelarangan unjuk rasa dan mogok nasional dalam rangka menolak pengesahan RUU Ciptaker.
(HY)