Hukum

Polri Limpahkan Berkas dan Tersangka Rusuh 21-22 Mei ke Kejaksaan

Channel9.id-Jakarta. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah menyerahkan barang bukti dan 334 tersangka kerusuhan 21-22 Mei ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Juru Bicara Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/7) menyatakan, ke-334 tersangka tersebut dibuat menjadi 106 berkas perkara.

Argo juga menyatakan, 106 berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejati.”Dinyatakan lengkap, kita serahkan barang bukti dan tersangka, sebanyak 334 tersangka tetap ditahan di sini, Kejaksaan menitipkannya di sini,” tuturnya.

Karena banyaknya jumlah tersangka, penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan di Main Hall Polda Metro Jaya dan Balai Pertemuan Polda Metro Jaya. Pihak Kejati pun langsung datang ke Polda Metro untuk memeriksa berkas para tersangka.

Rusuh 21-22 Mei bermula dari aksi di depan gedung Bawaslu, kawasan MH Thamrin, pada Selasa, 21 Mei 2019. Aksi berjalan damai hingga sekitar pukul 21.00 WIB. Aparat kepolisian memberikan waktu lebih lama kepada demonstran untuk menyampaikan aspirasi. Biasanya demonstran akan dibubarkan pukul 18.00 WIB.

Usai aksi di depan Bawaslu berjalan lancar, kerusuhan tiba-tiba pecah. Sekitar pukul 23.00 WIB, massa yang tak dikenal muncul dan membuat kerusuhan di beberapa titik di Jakarta. Seperti di Tanah Abang, KS Tubun dan sekitarnya.

Kerusuhan terus berlangsung hingga keesokan harinya, Rabu, 22 Mei 2019. Bahkan, Asrama Brimob di Petamburan ikut diserang. Massa melempari asrama Brimob dengan bom molotov.

Kerusuhan 21-22 Mei ini memakan korban jiwa hingga sembilan orang. Polisi pun sudah menangkap para pelaku yang diduga sebagai provokator. Polisi sebelumnya menetapkan 447 tersangka dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei. Sebagian besar tersangka disebut berperan sebagai koordinator lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  6  =