Hot Topic

Polri Minta Masyarakat Laporkan Pinjol Ilegal

Channel9.id – Jakarta. Polri meminta masyarakat yang merasa menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk melaporkannya ke polisi setempat.

“Silakan laporkan kepada polisi terdekat, karena semua reserse yang ada di Indonesia sudah paham dengan arahan Kabareskrim terkait pengungkapan kasus-kasus pinjol tersebut,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan F Kuncoro, Jumat 18 Juni 2021.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada sekitar 3 ribu pinjol ilegal alias tidak terdaftar di OJK. Melihat data itu, polisi menduga masih banyak masyarakat yang menjadi korban dan dirugikan oleh para pinjol ilegal.

“Makanya, kami informasikan ke Polda-Polda daerah untuk bisa membantu kita terkait dengan pengungkapan perkara-perkara ini,” kata Whisnu.

Whisnu menyatakan, para pinjol ilegal kerap mencekik nasabahnya dengan bunga yang tinggi. Jika tidak bisa membayar, maka pinjol akan meneror peminjam dengan cara-cara yang ilegal.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap 5 Pelaku Pinjol Ilegal Jaringan Tiongkok

“Ada yang pinjam uangnya Rp3 juta balikinnya Rp60 juta. Karena bunga berbunga, kalau tidak dibayar, dia akan membuat ke teman-temannya tadi bahwa si A ini telah mengambil uang perusahaan bahkan lebih kasar lagi. Foto-fotonya dicrop kemudian dikirim gambar-gambar tidak senonoh. Itu banyak sekali,” kata Whisnu.

Karena itu, Whisnu berharap mendapat informasi sebanyak-banyaknya dari masyarakat sehingga bisa mengungkap lebih banyak perkara berkaitan dengan pinjol.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =