Hot Topic Nasional

Polri Pastikan Kawal Aksi Buruh Tolak Perppu Ciptaker

Channel9.id – Jakarta. Polri siap mengawal aksi akbar dan judicial review oleh buruh penolak peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Polri memastikan aspirasi buruh dapat disalurkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di muka umum.

“Tetap mengawal dan mengamankan apabila ada yang akan menyampaikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang juga harus ditaati oleh setiap warga negara,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa 3 Januari 2022.

Baca juga: KSPSI: Kapolri Pemecah Masalah yang Baik Terkait Perppu Cipta Kerja

Namun, Dedi mengingatkan kepada buruh menyampaikan aspirasinya tetap mematuhi aturan yang ada.

“Menghormati hak warga negara lain, saat penyampaian aspirasi, tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan merusak fasilitas umum,” ujarnya.

Sebelumnya, Jumat 30 Desember 2022 Presiden Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.

Terbitnya Perppu tersebut mendapat penolakan dari kalangan buruh dan mengancam akan melakukan aksi akbar serta judicial review

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan menolak Perppu Cipta Kerja setelah mempelajari, menelaah dan membandingkannya dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 13 Tahun 2003.

Menurut dia, pihaknya siap melakukan judicial review dan aksi. Namun, mengenai waktu aksi dan gugatan tersebut akan dilakukan sedang dalam diskusi dengan organisasi buruh lainnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  2  =