Channel9.id – Jakarta. Penyidik Polri memeriksa 13 saksi terkait kasus kebakaran Gedung Kejagung, Kamis (24/9). Ke-13 saksi tersebut terdiri dari 7 orang pegawai Kejagung dan 6 orang ahli.
“Rinciannya, 7 orang saksi terdiri dari pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN dan Jaksa di Kejaksaan Agung. 6 orang ahli terdiri dari ahli Puslabfor, ahli kebakaran dari IPB dan UI, ahli hukum pidana dari UI, Usakti dan UMJ,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Kamis (24/9).
Diketahui sebelumnya, Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap 29 saksi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, seluruh orang yang diperiksa tersebut merupakan kategori saksi potensial.
Baca juga : Minta Polri Tidak Izinkan Liga 1 dan 2, IPW: Selamatkan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Mereka sebelumnya juga sudah diperiksa dalam tahap penyelidikan Bareskrim Polri. Saksi-saksi itu terdiri dari pekerja atau tukang, staf Kejagung hingga PNS Kejagung.
Di samping itu, penyidik juga telah menyita barang bukti kebakaran Kejagung yang ditemukan Puslabfor Polri. Awi menyebut, pihaknya sudah bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tuk penyitaan tersebut.
(HY)