Hot Topic

Polri Persilakan Munarman Ajukan Gugatan Praperadilan

Channel9.id – Jakarta. Polri mempersilakan tim kuasa hukum eks Sekum FPI Munarman mengajukan gugatan praperadilan atas proses penangkapan oleh Densus 88 Antiteror Polri.

“Silakan ajukan praperadilan, ada tempatnya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis 29 April 2021.

Ramadhan menyatakan, Munarman meski ditetapkan sebagai tersangka masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum jika merasa keberatan atas proses penangkapannya.

“Ya tidak apa-apa, boleh itu haknya tersangka. Jadi kita menghargai, ada ruang. Jadi kalau merasa melanggar HAM,” ujarnya.

Baca juga: Munarman Ditetapkan Sebagai Tersangka Sejak 20 April 2021

Sebelumnya, kuasa hukum Munarman berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan atas dugaan tindak pidana terorisme.

“Insya Allah mengajukan praperadilan,” kata anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar.

Aziz menyatakan sejak penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri di kediaman Munarman yang berada di Modern Hills, Pamulang, pada Selasa 27 April 2021 pihaknya langsung membentuk tim kuasa hukum yang berjumlah sekitar 40 orang.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

23  +    =  26