Channel9.id – Jakarta. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, eks Sekum FPI Munarman ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021.
“Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021,” kata Ramadhan dalam rilis resmi, Rabu 28 April 2021 malam.
Usai penetapan tersangka, penangkapan terhadap Munarman dilakukan pada Selasa 27 April 2021 setelah terbit surat perintah penangkapan. Munarman ditangkap di kediamannya, Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan tersebut juga sudah diberitahukan melalui surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni Istri Munarman.
“Jadi disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan,” kata Ramadhan.
Baca juga: Polri: Mata Munarman Ditutup, Ini Standar Penangkapan Tersangka Teroris
Ramadhan menyampaikan, Munarman ditangkap karena diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Ramadhan menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008, penangkapan terhadap kasus terorisme diatur dalam Pasal 28 ayat 1, di mana penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana aksi terorisme.
Kemudian pada Pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan 7 hari. Sehingga Tim Densus 88 Anti Teror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman.
“Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme,” kata Ramadhan.
HY